IBȂDAH, KONSEP ETIKA AGAMA PALING SENTRAL

Oleh Bunyamin
(USBEN)

Dalam konsep Islam kehidupan di dunia dengan aneka ragam peradabannya dari waktu ke waktu mengalami perubahan dan kemajuan mulai sejak jaman tradisional, di mana sikap dan cara berpikirnya serta tindakannya masih sangat sederhana hingga jaman moderen seperti sekarang ini dengan segala kecanggihannya dalam berbagai bidang, baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang  teknologi. Hal itu merupakan  buah tangan manusia yang memang ditugaskan oleh Allȃh untuk kemakmuran umat manusia.
Islam memandang capaian kemajuan tersebut sebagai karya nyata, al Qur'an menyebutnya sebagai perbuatan  baik ('Amalan Shȃlihan), dan itu merupakan bagian dariIbȃdah yang bersifat Taaqqulî (hasil olah nalar).
 Tujuan Penciptaan Manusia
Manusia diciptakan oleh Allȃh tentu bukan hanya untuk hidup dan sekedar  mempertahankannya sampai ajal tiba. Allȃh menciptakan manusia dengan tujuan agar menjadi hamba-Nya (Abdi Allȃh). Sebagai hamba-Nya seorang manusia tentu dituntut untuk tunduk, patuh, takut, cinta, dan ridla kepada-Nya.
Untuk membuktikan  kehambaan manusia (al Makhlȗq) kepada Allȃh (al Khȃliq), maka Allȃh memberikan tugas kepda manusia sebagai _Khalîfah Allȃh (mandataris Allȃh) atau duta-Nya di bumi.
Dengan demikian ketika seorang manusia menjalankan tugas ke-khalifahannya, maka tujuannya adalah kepatuhan nya, ketundukkannya, rasa, takutnya, kecintaan nya, dan keridlaannya kepada Allȃh, dan hal itu dinamakan Ibȃdah.
Memaknai Kembali Konsep ‘Ibȃdah
Fenomena pemahaman sebagian besar (untuk tidak mengatakan semua)  umat Islam-  mulai kalangan awam, yakni mereka yang memang sejak masa kanak-kanak, remaja, dan dewasa tidak secara khusus mempelajari agama, - hingga kalangan pemuka agama atau tokoh agama yang lazim di Indonesia disebut ustadz atau kyai atau ulama bahkan di kalangan intelektual Islam (cendekiawan muslim) - dalam memahami kata ‘Ibȃdah, hemat penulis masih dirasakan terkesan rigid, kaku, lebih berorientasi ritual. Padahal konsep  Ibȃdah  kedudukannya ada di posisi paling sentral dalam terminologi Islam.
 Sejauh ini telah menjadi pemahaman umum bahwa seolah kata ‘Ibȃdah diidentikkan, diasosiasikan, dan dibatasi hanya pada dua kategori. Pertama,  seputar ritus-ritus  atau aktivitas yang bersifat  ritual simbolik (Sya’āir) atau bersifat Mahdlah; baik vertikal formal  seperti shalat, zakat/sodaqoh, puasa, dan haji, vertikal  non formal seperti bacaan-bacaan Dzikir/Kalimah Thayyibah di tempat dan waktu yang dibolehkan,  maupun bersifat vertikal in formal (seremonial atau even-even keagamaan) . Kedua, sosial horisontal, suatu aktivitas di mana mekanismenya telah diatur dalam al Qur’an dan  al Hadits (sebagai sumber pokok) serta hasil  ijtihad dari para ulama, yakni sebuah konsep hukum Islam yang dihasilkan oleh para ulama (Mujtahid) atas hukum suatu kasus yang   secara eksplisit tidak terdapat atau tidak disebutkan secara detail baik  dalam al Qur’an maupun  al Hadits, sehingga memerlukan penalaran akomodatif situasional kondisional yang bersifat Ta’aqquli, seperti; tentang jinayah (pidana), pernikahan, jual beli, Mu’ȃmalah (interaksi sosial), dan lain-lain yang teknis pelaksanaannya tergantung kebutuhan.
Implikasinya, belum menjadi kelaziman kata kata ‘Ibādah disematkan  pada suatu perbuatan atau pekerjaan atau urusan yang bersifat duniawi atau materi. Contoh, ada seseorang muslim yang disiplin,  rajin, dan ulet dalam bekerja atau berwira swasta sehingga menjadi orang yang sukses secara duniawi (sejahtera), tetapi ditengarai tidak pernah terlihat shalat berjamaah di mushalla atau masjid di sekitarnya, walau pun tetap terlibat dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang bersifat in formal di lingkungannya. Masyarakat sekitar dengan sikap apriori dan simplistis akan menilai orang tersebut sebagai orang yang bukan ahli ‘Ibȃdah.
 Telah menjadi sebuah kelaziman di kalangan umat Islam bahwa kata ‘Ibȃdah hanya akan disematkan kepada perbuatan-perbuatan baik semisal; Ibȃdah shalat, Ibȃdah zakat, Ibȃdah puasa, Ibȃdah haji, Ibȃdah membaca al Quran, dan lain-lain yang bersifat Tauqîfî (diatur langsung melalui wahyu).
Rasanya jarang atau bahkan tidak pernah kita dengar ada orang yang menyematkan kata ‘Ibȃdah pada perbuatan-perbuatan baik lainnya semisal; Ibȃdah bekerja (mencari nafkah, sebagai profesi seseorang), Ibȃdah kerja bakti, ‘Ibȃdah sekolah (belajar), Ibȃdah mengunjungi teman/sahabat/kerabat, dan perbuatan-perbuatan baik lainnya yang mekanismenya (tata cara) tidak diatur langsung melalui wahyu, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada setiap individu sepanjang tidak berbenturan dengan hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dalam pada itu, penulis berpandangan bahwa apa pun yang dilakukan, diucapkan, bahkan dibersitkan dalam hati sekalipun, sepanjang sesuai dengan napas dan spirit agama, maka hal itu termasuk perbuatan ‘Ibȃdah. Sehingga ada sebuah ungkapan dari kalangan ulama,
كلُّ حَرَكَةٍ فِي الضَمِيرِ وكُلُّ حركةٍ في الجَوارِحِ مَقْصُوْرٌ وَمَخْصُوْصٌ بِاللهِ فَهُوَ الْعِبَادَةِ
(setiap gerakan hati dan gerakan anggota tubuh sepanjang berorientasikan Allȃh, maka akan bernilai ‘Ibȃdah).
Sebagai pijakan atas pandangan di atas, Allȃh dengan tegas menyebutkan tujuan penciptaan manusia di muka bumi, sebagaimana difirmankan dalam al Quran surat al Dzariyat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُون
 (Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka ber’Ibȃdah kepada-Ku, QS. 51:56)
 Dalam ayat ini Allȃh memberikan ketegasan kepada jin dan manusia bahwa terciptanya mereka tiada lain hanyalah agar beribȃdah kepada Allȃh. Penegasan ini dapat dilihat dari penggunaan kata “pengecualian” yang didahului “peniadaan atau negatif”, menunjukkan “ikhtishash”,  pengkhususan dan  “Tahaqquq ‘l Wuqȗ’”, nyata kepastian nya, dan di samping it kontennya berupa kalimat mutlaq. Artinya,‘Ibȃdah yang diwajibkan-Nya itu berlaku selamanya setiap hari dan setiap saat (fî Kulli Waqtin wa Hînin), tanpa dibatasi oleh ritus-ritus, melainkan menyentuh semua aspek kehidupan dan menembus ruang dan waktu.
 Sebuah realitas dalam keseharian manusia, Allȃh menyediakan waktu sehari semalam selama 24 jam (siklus harian). Mengacu kepada ayat di atas, selama 24 jam itu lah manusia harus ber’ibȃdah. Jika Ibȃdah yang dimaksud hanya berupa Ibȃdah syaaair (simbolik) seperti shalat fardlu yang hanya dilakukan sebanyak  lima waktu dalam sehari semalam, tentu menjadi tidak efisien dengan ketersediaannya waktu yang diberikan oleh Allȃh.
Dengan asumsi sekali waktu shalat dibutuhkan 10 menit, dikalikan 5 waktu, jumlahnya baru hanya 50 menit. Andai pun ada penambahan ‘Ibȃdah simbolik lainnya seperti membaca Kalimah-kalimah thayyibah dengan menggunakan waktu rata-rata 2-3 jam sekalipun, masih banyak waktu yang tersisa. Secara ekstrim mungkin dapat dikatakan betapa sia-sianya Allȃh menyediakan waktu sebegitu leluasanya jika Ibȃdah yang diwajibkan kepada hamba-Nya hanya berupa ‘Ibȃdah simbolik, dan itu tentu mustahil bagi-Nya.
 Atas dasar itulah ‘Ibȃdah tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas ritual simbolik semata. Melainkan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam sikap dan perilakunya selama 24 jam sepanjang diorientasikan kepada nilai-nilai ketuhanan dan  disertai adanya kesadaran kehambaannya bahwa semua perilakunya itu dalam kerangka mekanisme interaksi antara dirinya sebagai ‘Abdun yang menghamba (Ya’budu) dengan Rabbun yang disembah (Yu’badu).
 Ibȃdah merupakan   Sentral Konsep Etis Agama
Kebudayaan dan peradaban yang dihasilkan manusia sebagaimana disinggung di awal tulisan ini bukanlah tujuan penciptaan-Nya, melainkan hanya salah satu bentuk dari tugas yang dibebankan-Nya yang dalam istilah al Qur'an disebut Khalîfah, pemegang mandat dari Allȃh semasa hidup di dunia dalam kapasitas sebagai hamba-Nya.
Sebagai hamba Allah, manusia diberi tugas agar menjadi duta-Nya, dalam al Qur'an disebut _Khalîfah Allȃh (mandataris Allȃh).
Untuk menjalankan fungsi kekhalîfahannya itu manusia dituntut agar  berinteraksi antar sesama mereka sebagai makhluk sosial,  yang pada gilirannya kemudian nanti akan tercipta sebuah budaya dengan ragam jenis dan bentuknya.
Tugas kekhalîfahannya juga, dengan memanfaatkan fasilitas alam raya, manusia akan mampu melahirkan sebuah peradaban sehingga dengannya diperoleh berbagai kemudahan dalam menjalankan kehidupannya yang memang dinamis dan terus menerus mengalami perubahan.
 Bentuk tugas sebagai Khalîfah Allah di atas, jika tanpa dilandasi atau tanpa memiliki kesadaran  penghambaan kepada Allȃh, maka akan melahirkan kreasi dan inovasi yang permissif (longgar terhadap norma), hampa dari pesan-pesan agama, dan cenderung menghalalkan segala cara yang konsekuensinya akan menjadikan manusia berpotensi melakukan perbuatan dosa, abai terhadap hukum agama, dan membuat kerusakan alam di bumi.
Sementara itu ajaran Islam secara garis besarnya memerintahkan agar manusia selalu memiliki dua orientasi. Pertama, berorientasi ke depan (future oriented), baik dalam arti hari esok, lusa, dan seterusnya selama masih hidup, maupun dalam arti eskatologis, sampai hari-hari pertanggungjawaban manusia di kehidupan setelah mati, di akhirat.
Ayat-ayat al Qur'an terkait hal ini adalah:
.. وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ..
      (dan hendaklah setiap diri/orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, QS. 59 : 18)
Pesan dari ayat ini, salahsatunya adalah bahwa langkah hari  ini menentukan hari esok. Dengan kata lain, apa yang dilakukannya hari ini senantiasa harus diorientasikan ke masa depan.
Ayat lain yang menunjukkan setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawabannya adalah:
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ.
  (Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan, QS. 36 : 65).
Ayat ini menegaskan bahwa sekecil apapun perbuatan manusia, rekam jejaknya akan memberikan kesaksian di kemudian hari (hari qiyamat).
Kedua, berorientasi kualitas (quality oriented), mengingat bahwa perbuatan seseorang akan dimintai pertanggung jawabannya, maka dia tentu akan berupaya meningkatkan kualitas amal dan karya baiknya.


Implikasi ‘Ibȃdah
Manusia dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya dilihat dari perspektif waktu, tentu porsinya akan lebih banyak digunakan untuk keperluan ‘Ibȃdah yang bersifat mustafaadah, yakni segala perbuatan yang secara teknis tidak diatur mekanismenya dalam dalil-dalil Naqli. Jika perbuatan-perbuatan dimaksud tanpa diorientasikan Ibȃdah maka dia cenderung akan bersikap permissif, longgar dan abai terhadap norma hukum, sekalipun yang bersangkutan terbilang taat dan patuh dalam ‘Ibȃdah yang bersifat mahdlah, formalistik. Fenomena ini, hemat penulis lebih disebabkan karena dikotomisasi dan desakralisasi terhdap perbuatan di luar yang bersifat Mahdlah_.
Karena itulah seorang muslim di mana pun, mau kapan pun, dan dalam kondisi apa pun (sepanjang dalam situasi dan kondisi yang tidak terlarang), sejatinya senantiasa (Mustahab , dianjurkan) dalam kondisi "suci", memiliki wudlu. Setiap kali batal karena ada suatu hal, sepanjang tidak ada masyaqqah, tidak ada kesulitan, dianjurkan berwudlu lagi, dan begitulah seterusnya.
Jika hal itu telah menjadi budaya dalam kesehariannya, maka pada gilirannya nanti, konsep etis agama akan terinternalisasi ke dalam seluruh aspek kehidupan. Acapkali terlontar sejumlah pertanyaan, semisal kepada seseorang (muslim), secara kasat mata dia tampak sebagai orang yang taat beragama, tapi ternyata dia juga seorang koruptor, menzhalimi orang lain, mengambil atau merampas sesuatu yang bukan menjadi haknya. Ada juga kita temukan seseorang yang nampak keshalehannya dalam ‘Ibȃdah  Mahdlah tapi tidak peduli dengan tetangga/lingkungan sekitar, atau terkesan angkuh dan tidak familier.
Mengapa fenomena demikian itu bisa terjadi di mana-mana?
Mengapa keshalehan individual tidak tampak juga dalam keshalehan sosialnya atau tidak berbanding lurus dengan keshalehannya (nilai etis) dalam aspek-lainnya.
Jawaban atas pertanyaan di atas, keyakinan penulis adalah lebih karena desakralisasi terhadap perbuatan, pekerjaan, dan aspek-lainnya yang di luar ‘Ibȃdah Mahdlah yang justru porsinya (waktu) lebih banyak dalam 24 jam (siklus harian).
Internalisasi _’Ibȃdah ke dalam semua aspek kehidupan, sebagai upaya sakralisasi menjadi sesuatu yang niscaya.
Dengan kata lain, sikap laku etis agama (napas ‘Ibȃdah) sejatinya mengejawantah dan menembus ruang dan waktu
Sebab apa pun yang dilakukannya baik sebagai invidu maupun  sosial, ‘Ibȃdah lah sebagai basisnya.  Sehingga dengan demikian seorang muslim telah menjalankan fungsinya sebagai Khalîfah Allȃh dalam bingkai hamba Allȃh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA GURU RAUDHATUL ATHFAL DALAM MENUMBUHKAN MINAT LITERASI PADA ANAK USIA DINI

Kejayaan Islam Karena Literasi, Kemunduran Islam Karena Umat Tinggalkan Liteasi

LITERASI IQRO MEMBANGUN PERADABAN GENERASI MILENIAL