IBȂDAH, KONSEP ETIKA AGAMA PALING SENTRAL
Oleh Bunyamin
(USBEN)
Dalam
konsep Islam kehidupan di dunia dengan aneka ragam peradabannya dari waktu ke
waktu mengalami perubahan dan kemajuan mulai sejak jaman tradisional, di mana
sikap dan cara berpikirnya serta tindakannya masih sangat sederhana hingga
jaman moderen seperti sekarang ini dengan segala kecanggihannya dalam berbagai
bidang, baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang teknologi. Hal itu merupakan buah tangan manusia yang memang ditugaskan
oleh Allȃh untuk
kemakmuran umat manusia.
Islam memandang
capaian kemajuan tersebut sebagai karya nyata, al Qur'an menyebutnya sebagai
perbuatan baik ('Amalan Shȃlihan),
dan itu merupakan bagian dari’Ibȃdah yang
bersifat Ta’aqqulî (hasil olah nalar).
Tujuan Penciptaan Manusia
Manusia
diciptakan oleh Allȃh tentu bukan hanya untuk
hidup dan sekedar mempertahankannya
sampai ajal tiba. Allȃh menciptakan manusia dengan
tujuan agar menjadi hamba-Nya (‘Abdi Allȃh).
Sebagai hamba-Nya seorang manusia tentu dituntut untuk tunduk, patuh, takut,
cinta, dan ridla kepada-Nya.
Untuk
membuktikan kehambaan manusia (al Makhlȗq)
kepada Allȃh (al Khȃliq),
maka Allȃh
memberikan tugas kepda manusia sebagai _Khalîfah Allȃh
(mandataris Allȃh) atau duta-Nya di bumi.
Dengan
demikian ketika seorang manusia menjalankan tugas ke-khalifahannya, maka
tujuannya adalah kepatuhan nya, ketundukkannya, rasa, takutnya, kecintaan nya,
dan keridlaannya kepada Allȃh, dan hal itu dinamakan ‘Ibȃdah.
Memaknai
Kembali Konsep ‘Ibȃdah
Fenomena
pemahaman sebagian besar (untuk tidak mengatakan semua) umat Islam-
mulai kalangan awam, yakni mereka yang memang sejak masa kanak-kanak,
remaja, dan dewasa tidak secara khusus mempelajari agama, - hingga kalangan
pemuka agama atau tokoh agama yang lazim di Indonesia disebut ustadz atau kyai
atau ulama bahkan di kalangan intelektual Islam (cendekiawan muslim) - dalam
memahami kata ‘Ibȃdah, hemat penulis masih
dirasakan terkesan rigid, kaku, lebih berorientasi ritual. Padahal konsep ‘Ibȃdah kedudukannya ada di posisi paling sentral
dalam terminologi Islam.
Sejauh ini telah menjadi pemahaman umum bahwa
seolah kata ‘Ibȃdah diidentikkan,
diasosiasikan, dan dibatasi hanya pada dua kategori. Pertama, seputar ritus-ritus atau aktivitas yang bersifat ritual simbolik (Sya’āir) atau bersifat Mahdlah;
baik vertikal formal seperti shalat,
zakat/sodaqoh, puasa, dan haji, vertikal
non formal seperti bacaan-bacaan Dzikir/Kalimah Thayyibah di tempat dan
waktu yang dibolehkan, maupun bersifat
vertikal in formal (seremonial atau even-even keagamaan) . Kedua, sosial
horisontal, suatu aktivitas di mana mekanismenya telah diatur dalam al Qur’an
dan al Hadits (sebagai sumber pokok)
serta hasil ijtihad dari para ulama,
yakni sebuah konsep hukum Islam yang dihasilkan oleh para ulama (Mujtahid) atas
hukum suatu kasus yang secara eksplisit
tidak terdapat atau tidak disebutkan secara detail baik dalam al Qur’an maupun al Hadits, sehingga memerlukan penalaran
akomodatif situasional kondisional yang bersifat Ta’aqquli, seperti; tentang
jinayah (pidana), pernikahan, jual beli, Mu’ȃmalah
(interaksi sosial), dan lain-lain yang teknis pelaksanaannya tergantung
kebutuhan.
Implikasinya,
belum menjadi kelaziman kata kata ‘Ibādah disematkan pada suatu perbuatan atau pekerjaan atau
urusan yang bersifat duniawi atau materi. Contoh, ada seseorang muslim yang
disiplin, rajin, dan ulet dalam bekerja
atau berwira swasta sehingga menjadi orang yang sukses secara duniawi
(sejahtera), tetapi ditengarai tidak pernah terlihat shalat berjamaah di mushalla
atau masjid di sekitarnya, walau pun tetap terlibat dalam kegiatan-kegiatan
keagamaan yang bersifat in formal di lingkungannya. Masyarakat sekitar dengan
sikap apriori dan simplistis akan menilai orang tersebut sebagai orang yang
bukan ahli ‘Ibȃdah.
Telah menjadi sebuah kelaziman di kalangan
umat Islam bahwa kata ‘Ibȃdah hanya akan disematkan
kepada perbuatan-perbuatan baik semisal; ‘Ibȃdah
shalat, ‘Ibȃdah
zakat, ‘Ibȃdah
puasa, ‘Ibȃdah
haji, ‘Ibȃdah
membaca al Qur’an, dan
lain-lain yang bersifat Tauqîfî (diatur langsung melalui wahyu).
Rasanya
jarang atau bahkan tidak pernah kita dengar ada orang yang menyematkan kata ‘Ibȃdah pada
perbuatan-perbuatan baik lainnya semisal; ‘Ibȃdah
bekerja (mencari nafkah, sebagai profesi seseorang), ‘Ibȃdah
kerja bakti, ‘Ibȃdah sekolah (belajar), ‘Ibȃdah
mengunjungi teman/sahabat/kerabat, dan perbuatan-perbuatan baik lainnya yang
mekanismenya (tata cara) tidak diatur langsung melalui wahyu, melainkan
diserahkan sepenuhnya kepada setiap individu sepanjang tidak berbenturan dengan
hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dalam
pada itu, penulis berpandangan bahwa apa pun yang dilakukan, diucapkan, bahkan
dibersitkan dalam hati sekalipun, sepanjang sesuai dengan napas dan spirit
agama, maka hal itu termasuk perbuatan ‘Ibȃdah.
Sehingga ada sebuah ungkapan dari kalangan ulama,
كلُّ حَرَكَةٍ فِي الضَمِيرِ وكُلُّ حركةٍ
في الجَوارِحِ مَقْصُوْرٌ وَمَخْصُوْصٌ بِاللهِ فَهُوَ الْعِبَادَةِ
(setiap
gerakan hati dan gerakan anggota tubuh sepanjang berorientasikan Allȃh, maka
akan bernilai ‘Ibȃdah).
Sebagai
pijakan atas pandangan di atas, Allȃh dengan
tegas menyebutkan tujuan penciptaan manusia di muka bumi, sebagaimana
difirmankan dalam al Qur’an surat
al Dzariyat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا
لِيَعْبُدُون
(Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan agar mereka ber’Ibȃdah
kepada-Ku, QS. 51:56)
Dalam ayat ini Allȃh
memberikan ketegasan kepada jin dan manusia bahwa terciptanya mereka tiada lain
hanyalah agar ber’ibȃdah
kepada Allȃh. Penegasan ini dapat dilihat dari penggunaan
kata “pengecualian” yang didahului “peniadaan atau negatif”, menunjukkan
“ikhtishash”, pengkhususan dan “Tahaqquq ‘l Wuqȗ’”, nyata kepastian nya, dan di
samping it kontennya berupa kalimat mutlaq. Artinya,‘Ibȃdah yang
diwajibkan-Nya itu berlaku selamanya setiap hari dan setiap saat (fî Kulli
Waqtin wa Hînin), tanpa dibatasi oleh ritus-ritus, melainkan menyentuh semua
aspek kehidupan dan menembus ruang dan waktu.
Sebuah realitas dalam keseharian manusia, Allȃh
menyediakan waktu sehari semalam selama 24 jam (siklus harian). Mengacu kepada
ayat di atas, selama 24 jam itu lah manusia harus ber’ibȃdah.
Jika ‘Ibȃdah yang
dimaksud hanya berupa ‘Ibȃdah sya’aa’ir (simbolik) seperti shalat
fardlu yang hanya dilakukan sebanyak
lima waktu dalam sehari semalam, tentu menjadi tidak efisien dengan
ketersediaannya waktu yang diberikan oleh Allȃh.
Dengan
asumsi sekali waktu shalat dibutuhkan 10 menit, dikalikan 5 waktu, jumlahnya
baru hanya 50 menit. Andai pun ada penambahan ‘Ibȃdah
simbolik lainnya seperti membaca Kalimah-kalimah thayyibah dengan menggunakan
waktu rata-rata 2-3 jam sekalipun, masih banyak waktu yang tersisa. Secara
ekstrim mungkin dapat dikatakan betapa sia-sianya Allȃh
menyediakan waktu sebegitu leluasanya jika ‘Ibȃdah yang
diwajibkan kepada hamba-Nya hanya berupa ‘Ibȃdah
simbolik, dan itu tentu mustahil bagi-Nya.
Atas dasar itulah ‘Ibȃdah
tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas ritual simbolik semata. Melainkan
meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam sikap dan perilakunya selama 24
jam sepanjang diorientasikan kepada nilai-nilai ketuhanan dan disertai adanya kesadaran kehambaannya bahwa
semua perilakunya itu dalam kerangka mekanisme interaksi antara dirinya sebagai
‘Abdun yang menghamba (Ya’budu) dengan Rabbun yang disembah (Yu’badu).
Ibȃdah
merupakan Sentral Konsep Etis Agama
Kebudayaan
dan peradaban yang dihasilkan manusia sebagaimana disinggung di awal tulisan
ini bukanlah tujuan penciptaan-Nya, melainkan hanya salah satu bentuk dari
tugas yang dibebankan-Nya yang dalam istilah al Qur'an disebut Khalîfah,
pemegang mandat dari Allȃh semasa hidup di dunia dalam
kapasitas sebagai hamba-Nya.
Sebagai
hamba Allah, manusia diberi tugas agar menjadi duta-Nya, dalam al Qur'an
disebut _Khalîfah Allȃh (mandataris Allȃh).
Untuk
menjalankan fungsi kekhalîfahannya itu manusia dituntut agar berinteraksi antar sesama mereka sebagai
makhluk sosial, yang pada gilirannya
kemudian nanti akan tercipta sebuah budaya dengan ragam jenis dan bentuknya.
Tugas
kekhalîfahannya juga, dengan memanfaatkan fasilitas alam raya, manusia akan
mampu melahirkan sebuah peradaban sehingga dengannya diperoleh berbagai
kemudahan dalam menjalankan kehidupannya yang memang dinamis dan terus menerus
mengalami perubahan.
Bentuk tugas sebagai Khalîfah Allah di atas,
jika tanpa dilandasi atau tanpa memiliki kesadaran penghambaan kepada Allȃh, maka
akan melahirkan kreasi dan inovasi yang permissif (longgar terhadap norma),
hampa dari pesan-pesan agama, dan cenderung menghalalkan segala cara yang
konsekuensinya akan menjadikan manusia berpotensi melakukan perbuatan dosa,
abai terhadap hukum agama, dan membuat kerusakan alam di bumi.
Sementara
itu ajaran Islam secara garis besarnya memerintahkan agar manusia selalu
memiliki dua orientasi. Pertama, berorientasi ke depan (future oriented), baik
dalam arti hari esok, lusa, dan seterusnya selama masih hidup, maupun dalam
arti eskatologis, sampai hari-hari pertanggungjawaban manusia di kehidupan
setelah mati, di akhirat.
Ayat-ayat
al Qur'an terkait hal ini adalah:
.. وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ
مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ..
(dan hendaklah setiap diri/orang
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, QS. 59 : 18)
Pesan
dari ayat ini, salahsatunya adalah bahwa langkah hari ini menentukan hari esok. Dengan kata lain,
apa yang dilakukannya hari ini senantiasa harus diorientasikan ke masa depan.
Ayat
lain yang menunjukkan setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawabannya
adalah:
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ
وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ.
(Pada hari ini Kami tutup mulut mereka;
tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian
terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan, QS. 36 : 65).
Ayat ini
menegaskan bahwa sekecil apapun perbuatan manusia, rekam jejaknya akan
memberikan kesaksian di kemudian hari (hari qiyamat).
Kedua,
berorientasi kualitas (quality oriented), mengingat bahwa perbuatan seseorang
akan dimintai pertanggung jawabannya, maka dia tentu akan berupaya meningkatkan
kualitas amal dan karya baiknya.
Implikasi
‘Ibȃdah
Manusia
dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya dilihat dari perspektif waktu, tentu
porsinya akan lebih banyak digunakan untuk keperluan ‘Ibȃdah yang
bersifat mustafaadah, yakni segala perbuatan yang secara teknis tidak diatur
mekanismenya dalam dalil-dalil Naqli. Jika perbuatan-perbuatan dimaksud tanpa
diorientasikan ‘Ibȃdah maka
dia cenderung akan bersikap permissif, longgar dan abai terhadap norma hukum,
sekalipun yang bersangkutan terbilang taat dan patuh dalam ‘Ibȃdah yang
bersifat mahdlah, formalistik. Fenomena ini, hemat penulis lebih disebabkan
karena dikotomisasi dan desakralisasi terhdap perbuatan di luar yang bersifat
Mahdlah_.
Karena
itulah seorang muslim di mana pun, mau kapan pun, dan dalam kondisi apa pun
(sepanjang dalam situasi dan kondisi yang tidak terlarang), sejatinya
senantiasa (Mustahab , dianjurkan) dalam kondisi "suci", memiliki
wudlu. Setiap kali batal karena ada suatu hal, sepanjang tidak ada masyaqqah,
tidak ada kesulitan, dianjurkan berwudlu lagi, dan begitulah seterusnya.
Jika hal
itu telah menjadi budaya dalam kesehariannya, maka pada gilirannya nanti,
konsep etis agama akan terinternalisasi ke dalam seluruh aspek kehidupan.
Acapkali terlontar sejumlah pertanyaan, semisal kepada seseorang (muslim),
secara kasat mata dia tampak sebagai orang yang taat beragama, tapi ternyata
dia juga seorang koruptor, menzhalimi orang lain, mengambil atau merampas
sesuatu yang bukan menjadi haknya. Ada juga kita temukan seseorang yang nampak
keshalehannya dalam ‘Ibȃdah Mahdlah tapi tidak peduli dengan
tetangga/lingkungan sekitar, atau terkesan angkuh dan tidak familier.
Mengapa
fenomena demikian itu bisa terjadi di mana-mana?
Mengapa
keshalehan individual tidak tampak juga dalam keshalehan sosialnya atau tidak
berbanding lurus dengan keshalehannya (nilai etis) dalam aspek-lainnya.
Jawaban
atas pertanyaan di atas, keyakinan penulis adalah lebih karena desakralisasi
terhadap perbuatan, pekerjaan, dan aspek-lainnya yang di luar ‘Ibȃdah
Mahdlah yang justru porsinya (waktu) lebih banyak dalam 24 jam (siklus harian).
Internalisasi
_’Ibȃdah ke
dalam semua aspek kehidupan, sebagai upaya sakralisasi menjadi sesuatu yang
niscaya.
Dengan
kata lain, sikap laku etis agama (napas ‘Ibȃdah)
sejatinya mengejawantah dan menembus ruang dan waktu
Sebab
apa pun yang dilakukannya baik sebagai invidu maupun sosial, ‘Ibȃdah lah
sebagai basisnya. Sehingga dengan
demikian seorang muslim telah menjalankan fungsinya sebagai Khalîfah Allȃh dalam
bingkai hamba Allȃh.
Komentar
Posting Komentar