Menikah; Asal-Muasal Peradaban Manusia

H. Agus Salim

Jika ada yang menganggap pernikahan sekedar mempertautkan dua hati, maka itu keliru. Pernikahan adalah asal-muasal peradaban itu diciptakan.” (Has,on solilokui dairy)
Ifittah
Menikah adalah suatu momen  istimewa pada diri manusia. Wasilah  menikah sesuatu yang dilarangpun dalam kehidupan manusia akhirnya bisa bernilai ibadah. Hukum menikah dalam Islam pun kondisional. Artinya hukum  yang berlaku sesuai dengan situasi dan keadaan seseorang. Inilah yang kemudian disebut-sebut dalam narasi ushuliyyah taghayyarul ahkam bitaghayyuril azminati wal amkinati wal ahwali. Pernikahan akan menjadi sunah apabila seorang pria telah dewasa dan mampu  memberi nafkah lahir batin, menjadi  wajib manakala jika tidak segera menikah akan mudah terjadi zina, bahkan hukum menikah bisa  menjadi haram manakala tujuannya untuk menyakiti.
Pernikahan itu bukan sekedar peristiwa dari sepasang manusia yang jatuh cinta lalu meresmikan cintanya itu dalam bentuk akad. Ini adalah satu peristiwa peradaban yang mengubah komposisi demografi manusia secara keseluruhan. Sebagai umat Islam mengagung-agungkan peristiwa ini karena ia adalah peristiwa hati dan juga peristiwa peradaban. Sehingga kalau kita bisa katakan, salah satu sebab penyebaran umat Islam di dunia tidak bisa dibantah adalah karena faktor pernikahan.
Pada kesempatan lain, narasi peradaban di belahan Barat hari ini cenderung mulai rusak karena budaya free sex dan same liven. Akhirnya mereka terjerembap pada pergaulan bebas. Tingkat aborsi pun semakin hari semakin menurunkan persentase kelahiran generasi baru. Penduduk Eropa, diperkirakan akan menurun 14 persen dalam rentang tahun 2013-2100. Karenanya, tak perlu ada perang dunia yang baru untuk bisa menaklukkan peradaban barat. tapi kita perlu memperbanyak peristiwa pernikahan. Untuk poin ini tentu bisa didiskusikan lebih lanjut –untuk tidak dikatakan dibantah dan dicaci-maki kaum emak-emak).
Anjuran Nikah
Secara etimologi, kata nikah merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang tersusun dari huruf nun, kaf, dan ha yaitu nakaha – yankihu – nakhan wa nikahan. Menurut Ibn Faris, kata yang tersusun dari huruf-huruf yang telah disebutkan itu memiliki makna penyatuan atau berhimpun, sehingga al-nikah sering diartikan al-bida’u (persetubuhan) karena ia menyatukan atau menghubungkan naluri seks antara dua pihak. Kata ini juga sering digunakan untuk makna ‘aqd al-tazwij (akad pernikahan) karena ia menyatukan komitmen dari dua belah untuk hidup bersama.
Adapun secara terminologi, di kalangan ulama fiqih khususnya, kata nikah dipahami dengan makna yang tidak jauh berbeda dengan makna etimologinya. Misalnya saja Wahbah al-Zuhailiy menjelaskan bahwa nikah yang sering diistilahkan dengan tazwij bermakna akad atau perjanjian yang telah ditetapkan Allah sebagai jalan kebolehan bagi seorang laki-laki untuk ber-istimta’u“bersenang-senang” dengan seorang perempuan, demikian pula sebaliknya membolehkan seorang perempuan untuk “bersenang-senang” dengan seorang laki.
Pernikahan adalah sebuah ketentuan yang telah ditetapkan Allah sebagai wujud kasih sayang-Nya atas hamba-hamba-Nya yang memiliki fitrah untuk berpasangan. Dan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dipahami bahwa pernikahan merupakan ikatan perjanjian antara pihak laki-laki dan pihak perempuan untuk bersuami isteri secara resmi, di samping –secara majazi- ia juga diartikan dengan hubungan seks.
Ada sebuah hadis yang berbunyi “Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan setengah dari agamanya maka takutlah kepada Allah terhadap setengahnya yang lainnya.” (HR At-Thabrani). Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa hadis ini memberikan isyarat akan keutamaan menikah dikarenakan dapat melindunginya dari penyimpangan demi membentengi diri dari kerusakan. Dan seakan-akan bahwa yang membuat rusak agama seseorang pada umumnya adalah kemaluan dan perutnya maka salah satunya dicukupkan dengan cara menikah.
Sementara itu, di antara sandaran nash naqli dalam pernikahan selama ini, paling tida tertuang dalam Kalam Ilahi “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” Demikian salah satu firman Allah tepatnya pada QS. Al-Rum/30 : 21. yang berbicara mengenai fitrah manusia, yaitu diciptakan dalam keadaan berbeda-beda sekaligus menjadi awal lahirnya upaya mencari pasangan hidup.
Itulah sebabnya Syekh Mutawalliy al-Sya’arawiy ketika menafsirkan ayat tersebut berpandangan bahwa fitrah manusia yang diciptakan dalam keadaan berbeda jenis bukan berarti perbedaan itu adalah perbedaan yang bertentangan dan bertabrakan (ikhtilaf ta’anud wa tasadum), akan tetapi perbedaan itu adalah perbedaan untuk saling melengkapi (ihktilaf takamul).
Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Apatah lagi realita masyarakat menunjukkan bahwa manusia tidak dapat menghadapi hidup ini sendirian. Sehebat apapun seseorang pasti membutuhkan orang lain, baik untuk berbagi kebahagiaan maupun sebagai tempat curahan keluh kesahnya. Sehingga untuk merasakan kebahagiaan pun setiap orang membutuhkan teman/pasangan. Karena tiada artinya kebahagiaan bila hanya dirasakan seorang diri. Kenyataan juga menunjukkan bahwa semakin banyak yang terlibat dalam kegembiraan semakin meriah kegembiraan itu, sebaliknya semakin banyak yang ikut serta dalam kesedihan semakin ringan kepedihannya dipikul.
Oleh karena itu, Islam memberikan jalan bagi setiap orang untuk mencari pasangannya sekaligus memberikan petunjuk bagi mereka yang sudah siap lahir dan batin untuk memenuhi kebutuhan tersebut lewat pintu pernikahan. Pernikahan atau keberpasangan telah dikenal umat manusia sejak awal kehadirannya di pentas bumi ini hingga tersebar ke seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi sebagai umat beragama –khususnya Islam-, setiap orang diminta untuk mengikuti aturan-aturan ketuhanan yang merupakan law of sex (hukum keberpasangan) yang diletakkan oleh Maha Pencipta bagi segala sesuatu.
Muafassir kenamaan Indonesia, M. Quraish Shihab dalam karyanya Wawasan Al-Qur’an, mengakui bahwa secara umum Al-Qur’an hanya menggunakan dua kata ini –nikah} dan zawj- untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami isteri secara sah. Sekalipun ada juga kata wahabat (yang berarti “memberi”) digunakan oleh Al-Qur’an untuk melukiskan kedatangan seorang wanita kepada nabi saw., dan menyerahkan dirinya untuk dijadikan isteri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi nabi saw. Apatah lagi, Al-Qur’an secara jelas menyebutkan bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori khususiyat al-rasul (kekhususan bagi nabi). Sebagaimana tampak pada surah al-Ahzab/33 : 50.
Simpul Peradaban
Akad nikah dan walimah bukan merupakan akhir dari semuanya. Sejatinya ia adalah awal dari semua tanggung jawab yang akan diemban oleh pasangan keluarga. Oleh sebab itu, kesakralannya harus dijaga. Kesakralan usia pernikahan akan di uji oleh ruang dan waktu. Seberapa lama dan tahan jalinan pernikahan itu akan langgeng. Tentu akan sangat bergantung pada niat dan memaknai hakikat pernikahan itu sendiri oleh suami-istri.
Seiring waktu usia pernikahan berjalan, galibnya memperoleh anak atau keturunan menjadi idaman dan harapan suami dan istri. Anak yang kelak menjadi penerus dan pelanjut generasi Bapak dan Emak. Dari keluarga kemudian terbentuk masyarakat, bangsa dan peradaban umat manusia. Peradaban umat manusia akan terus langgeng dan eksistensi manusia dapat terjaga. Aspek regenerasi inilah sangat ditekankah oleh Allah Ta’ala dan penerus anak cucu Adam.
Hikmah menikah dalam agama disebutkan dalam Al-qur’an bahwa manusia diciptakan secara berpasang-pasangan. Perjumpaan antara laki-laki dan perempuan merupakan sunnatullah. Kualitas generasi ditentukan oleh keluarga. Perhatian pada pendidikan moral, intelektual (kognitif), emosional (afektif), dan psikomotorik (kreatifitas) menjadi penting. Bobot peradaban manusia akan lebih utuh.
Islam menilai keluarga sebagai pondasi kehidupan sosial yang paling strategis untuk membangun sebuah peradaban. Oleh karena itu, pernikahan tidak bisa dijalankan hanya dengan landasan semangat atau nafsu. Ia adalah kumpulan tanggung jawab yang pada akhirnya akan menuntut sebuah komitmen perjuangan. Konsekwensi logis dari amanah perjuangan ini, keluarga yang dibentuk pun harus keluarga muharrik (penggerak). Keluarga menjadi perahu da’wah baru untuk meninggikan Islam. Ia tidak hanya menjadi rutinitas baru yang dialami oleh dua orang yang awalnya lajang lalu hidup bersama. Ia bukan hanya kehidupan sederhana seorang lelaki yang pada awalnya mencuci baju sendiri lalu kini dicucikan oleh sang istri. Ia bukan hanya kehidupan baru seorang perempuan yang pada awalnya hanya memasak untuk dirinya sendiri kini ia harus memasak untuk sang suami.
Kegemilangan keluarga Ali bin Abi Thalib tentu telah sering kita dengar. Di sana ada Ali ra yang mengawali keislamannya sejak usia 10 tahun. Keistimewaannya sebagai sahabat asabikunal awwalun dan ahlul bait tentu sering kita dengar. Ia adalah pemenang duel melawan Amru bin Wudd dalam perang Khandak. Islam membesarkannya melalui peperangan demi peperangan. Fatimah mendampinginya dalam perahu peradaban itu. Ia adalah seorang super housewife yang memikul tanggung jawab kerumahtanggaan dan tidak memiliki kesempatan bermanja-manja kepada suami. Keluarga ini pun melahirkan Hasan dan Husain yang sejak kecil terbina dalam pendidikan keislaman yang kental. Itulah peran pernikahan pada dasarnya.
Sebagai bagian dari sunnah Rasulullah, rumah tangga dan peradaban umat manusia sangat berhubungan erat. Dengan menikah, sebuah keluarga terbentuk, dan dari keluarga itu lahirlah generasi. Anak adalah generasi manusia yang melanjutkan peradaban manusia. Peradaban manusia yang menjanjikan sangat tergantung sejauhmana kualitas generasi pelanjutnya. Generasi yang buruk berarti melahirkan peradaban buruk.
Calon suami istri yang menikah karena Allah akan senantiasa menghasilkan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Namun bila tujuan yang diniatkan pada awalnya buruk, maka mungkin saja akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan. Oleh karena itu, banyak orang tua yang selalu menanyakan tujuan pernikahan kepada anak mereka karena ingin memastikan bahwa apa yang dicita-citakan oleh anak mereka dalam suatu hubungan pernikahan adalah hal yang baik.
Peran membangun peradaban, tentu tidak dapat ditanggung oleh keluarga yang terdiri dari individu pemalas, suka berhura-hura, atau nir-tarbiyyah. Peran ini juga tidak layak dijalankan oleh generasi kacangan yang membaca kitab sucinyapun hanya di waktu sempat. Amanah besar ini tidak akan berjalan lancar jika dijalankan oleh lelaki dan perempuan yang kesehariannya tebar pesona ke sana-kemari mencari perhatian lawan jenis. Tidak. Peradaban Islam tidak akan terbentuk di tangan manusia-manusia minus akhlak dan ma’nawiyah.
Jihad kita sekarang adalah membangun peradaban, agar Islam selalu menjadi yang terdepan sehingga banyak pemeluk agama lain yang akhirnya berpindah menjadi memeluk Islam. Jika orang-orang yang non-Islam telah begitu pesatnya membangun tekhnologi lalu kenapa kita masih sibuk memperdebatkan hal-hal furu’ yang berbeda, bahkan tak jarang saling mengkafirkan satu sama lain. Tak jarang kita terlalu sibuk menilai negatif orang lain, bahkan ada yang sampai menjual ayat-ayat Al-Qur'an hanya untuk menutupi kesalahan, agar dimata masyarakat ia dianggap yang paling benar.
           Peradaban manusia hanya akan mampu didirikan oleh manusia-manusia yang kuat dan menyerahkan diri sebagai batu bata peradaban. Dan kunci pembuka jalannya tidak lain adalah menikah. Karena menikah pada akhirnya menjadi simpul peradaban. Dan itu menjadi keniscayaan. Peradaban yang kuat akan lahir dari keluarga yang kuat. Maka menikahlah untuk membentuk keluarga yang kuat. Dengan demikian kita sudah berkontribusi menciptakan lahirnya peradaban yang kuat serta bermartabat. Wallahu a’lam bishawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA GURU RAUDHATUL ATHFAL DALAM MENUMBUHKAN MINAT LITERASI PADA ANAK USIA DINI

Kejayaan Islam Karena Literasi, Kemunduran Islam Karena Umat Tinggalkan Liteasi

LITERASI IQRO MEMBANGUN PERADABAN GENERASI MILENIAL