Menikah; Asal-Muasal Peradaban Manusia
H. Agus Salim
Jika
ada yang menganggap pernikahan sekedar mempertautkan dua hati, maka itu keliru.
Pernikahan adalah asal-muasal peradaban itu diciptakan.” (Has,on solilokui
dairy)
Ifittah
Menikah
adalah suatu momen istimewa pada diri manusia. Wasilah
menikah sesuatu yang dilarangpun dalam kehidupan manusia akhirnya bisa
bernilai ibadah. Hukum menikah dalam Islam pun kondisional. Artinya hukum
yang berlaku sesuai dengan situasi dan keadaan seseorang. Inilah yang
kemudian disebut-sebut dalam narasi ushuliyyah taghayyarul ahkam bitaghayyuril
azminati wal amkinati wal ahwali. Pernikahan akan menjadi sunah apabila seorang
pria telah dewasa dan mampu memberi nafkah lahir batin, menjadi
wajib manakala jika tidak segera menikah akan mudah terjadi zina, bahkan
hukum menikah bisa menjadi haram manakala tujuannya untuk menyakiti.
Pernikahan itu bukan sekedar peristiwa dari sepasang manusia yang
jatuh cinta lalu meresmikan cintanya itu dalam bentuk akad. Ini adalah satu
peristiwa peradaban yang mengubah komposisi demografi manusia secara
keseluruhan. Sebagai umat Islam mengagung-agungkan peristiwa ini karena ia
adalah peristiwa hati dan juga peristiwa peradaban. Sehingga kalau kita bisa
katakan, salah satu sebab penyebaran umat Islam di dunia tidak bisa dibantah
adalah karena faktor pernikahan.
Pada kesempatan lain, narasi peradaban di belahan Barat hari ini
cenderung mulai rusak karena budaya free sex dan same liven.
Akhirnya mereka terjerembap pada pergaulan bebas. Tingkat aborsi pun semakin
hari semakin menurunkan persentase kelahiran generasi baru. Penduduk Eropa,
diperkirakan akan menurun 14 persen dalam rentang tahun 2013-2100. Karenanya,
tak perlu ada perang dunia yang baru untuk bisa menaklukkan peradaban barat.
tapi kita perlu memperbanyak peristiwa pernikahan. Untuk poin ini tentu
bisa didiskusikan lebih lanjut –untuk tidak dikatakan dibantah dan dicaci-maki
kaum emak-emak).
Anjuran
Nikah
Secara etimologi, kata nikah merupakan kata
serapan dari bahasa Arab yang tersusun dari huruf nun, kaf,
dan ha yaitu nakaha – yankihu – nakhan wa nikahan. Menurut
Ibn Faris, kata yang tersusun dari huruf-huruf yang telah disebutkan itu
memiliki makna penyatuan atau berhimpun, sehingga al-nikah sering
diartikan al-bida’u (persetubuhan) karena ia menyatukan atau
menghubungkan naluri seks antara dua pihak. Kata ini juga sering digunakan
untuk makna ‘aqd al-tazwij (akad pernikahan) karena ia
menyatukan komitmen dari dua belah untuk hidup bersama.
Adapun secara terminologi, di kalangan ulama
fiqih khususnya, kata nikah dipahami dengan makna yang tidak jauh berbeda
dengan makna etimologinya. Misalnya saja Wahbah al-Zuhailiy menjelaskan bahwa
nikah yang sering diistilahkan dengan tazwij bermakna akad
atau perjanjian yang telah ditetapkan Allah sebagai jalan kebolehan bagi
seorang laki-laki untuk ber-istimta’u“bersenang-senang” dengan seorang
perempuan, demikian pula sebaliknya membolehkan seorang perempuan untuk
“bersenang-senang” dengan seorang laki.
Pernikahan adalah sebuah ketentuan yang telah
ditetapkan Allah sebagai wujud kasih sayang-Nya atas hamba-hamba-Nya yang
memiliki fitrah untuk berpasangan. Dan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dipahami
bahwa pernikahan merupakan ikatan perjanjian antara pihak laki-laki dan pihak
perempuan untuk bersuami isteri secara resmi, di samping –secara majazi- ia
juga diartikan dengan hubungan seks.
Ada sebuah hadis yang
berbunyi “Apabila
seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan setengah dari
agamanya maka takutlah kepada Allah terhadap setengahnya yang lainnya.” (HR
At-Thabrani). Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa hadis ini
memberikan isyarat akan keutamaan menikah dikarenakan dapat melindunginya dari
penyimpangan demi membentengi diri dari kerusakan. Dan seakan-akan bahwa yang
membuat rusak agama seseorang pada umumnya adalah kemaluan dan perutnya maka
salah satunya dicukupkan dengan cara menikah.
Sementara itu, di antara sandaran nash naqli dalam
pernikahan selama ini, paling tida tertuang dalam Kalam Ilahi “Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” Demikian salah
satu firman Allah tepatnya pada QS. Al-Rum/30 : 21. yang berbicara mengenai
fitrah manusia, yaitu diciptakan dalam keadaan berbeda-beda sekaligus menjadi
awal lahirnya upaya mencari pasangan hidup.
Itulah sebabnya Syekh Mutawalliy al-Sya’arawiy
ketika menafsirkan ayat tersebut berpandangan bahwa fitrah manusia yang
diciptakan dalam keadaan berbeda jenis bukan berarti perbedaan itu adalah
perbedaan yang bertentangan dan bertabrakan (ikhtilaf ta’anud wa tasadum),
akan tetapi perbedaan itu adalah perbedaan untuk saling melengkapi (ihktilaf
takamul).
Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum
dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Apatah lagi realita
masyarakat menunjukkan bahwa manusia tidak dapat menghadapi hidup ini
sendirian. Sehebat apapun seseorang pasti membutuhkan orang lain, baik untuk
berbagi kebahagiaan maupun sebagai tempat curahan keluh kesahnya. Sehingga
untuk merasakan kebahagiaan pun setiap orang membutuhkan teman/pasangan. Karena
tiada artinya kebahagiaan bila hanya dirasakan seorang diri. Kenyataan juga
menunjukkan bahwa semakin banyak yang terlibat dalam kegembiraan semakin meriah
kegembiraan itu, sebaliknya semakin banyak yang ikut serta dalam kesedihan
semakin ringan kepedihannya dipikul.
Oleh karena itu, Islam memberikan jalan bagi
setiap orang untuk mencari pasangannya sekaligus memberikan petunjuk bagi
mereka yang sudah siap lahir dan batin untuk memenuhi kebutuhan tersebut lewat
pintu pernikahan. Pernikahan atau keberpasangan telah dikenal umat manusia
sejak awal kehadirannya di pentas bumi ini hingga tersebar ke seluruh lapisan
masyarakat. Akan tetapi sebagai umat beragama –khususnya Islam-, setiap orang
diminta untuk mengikuti aturan-aturan ketuhanan yang merupakan law of sex (hukum
keberpasangan) yang diletakkan oleh Maha Pencipta bagi segala sesuatu.
Muafassir kenamaan Indonesia, M. Quraish Shihab
dalam karyanya Wawasan Al-Qur’an, mengakui bahwa secara umum Al-Qur’an
hanya menggunakan dua kata ini –nikah} dan zawj- untuk
menggambarkan terjalinnya hubungan suami isteri secara sah. Sekalipun ada juga
kata wahabat (yang berarti “memberi”) digunakan oleh Al-Qur’an
untuk melukiskan kedatangan seorang wanita kepada nabi saw., dan menyerahkan
dirinya untuk dijadikan isteri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi nabi
saw. Apatah lagi, Al-Qur’an secara jelas menyebutkan bahwa hal tersebut
termasuk dalam kategori khususiyat al-rasul (kekhususan bagi
nabi). Sebagaimana tampak pada surah al-Ahzab/33 : 50.
Simpul Peradaban
Akad nikah dan walimah bukan merupakan akhir dari semuanya.
Sejatinya ia adalah awal dari semua tanggung jawab yang akan diemban oleh
pasangan keluarga. Oleh sebab itu, kesakralannya harus dijaga. Kesakralan usia
pernikahan akan di uji oleh ruang dan waktu. Seberapa lama dan tahan jalinan
pernikahan itu akan langgeng. Tentu akan sangat bergantung pada niat dan
memaknai hakikat pernikahan itu sendiri oleh suami-istri.
Seiring waktu usia pernikahan berjalan, galibnya memperoleh anak
atau keturunan menjadi idaman dan harapan suami dan istri. Anak yang kelak
menjadi penerus dan pelanjut generasi Bapak dan Emak. Dari keluarga kemudian
terbentuk masyarakat, bangsa dan peradaban umat manusia. Peradaban umat manusia
akan terus langgeng dan eksistensi manusia dapat terjaga. Aspek regenerasi
inilah sangat ditekankah oleh Allah Ta’ala dan penerus anak cucu Adam.
Hikmah menikah dalam agama disebutkan dalam Al-qur’an bahwa manusia
diciptakan secara berpasang-pasangan. Perjumpaan antara laki-laki dan perempuan
merupakan sunnatullah. Kualitas generasi ditentukan oleh keluarga. Perhatian
pada pendidikan moral, intelektual (kognitif), emosional (afektif), dan
psikomotorik (kreatifitas) menjadi penting. Bobot peradaban manusia akan lebih
utuh.
Islam menilai keluarga sebagai pondasi kehidupan sosial yang paling
strategis untuk membangun sebuah peradaban. Oleh karena itu, pernikahan tidak
bisa dijalankan hanya dengan landasan semangat atau nafsu. Ia adalah kumpulan
tanggung jawab yang pada akhirnya akan menuntut sebuah komitmen perjuangan.
Konsekwensi logis dari amanah perjuangan ini, keluarga yang dibentuk pun harus
keluarga muharrik (penggerak). Keluarga menjadi perahu da’wah baru untuk
meninggikan Islam. Ia tidak hanya menjadi rutinitas baru yang dialami oleh dua
orang yang awalnya lajang lalu hidup bersama. Ia bukan hanya kehidupan
sederhana seorang lelaki yang pada awalnya mencuci baju sendiri lalu kini
dicucikan oleh sang istri. Ia bukan hanya kehidupan baru seorang perempuan yang
pada awalnya hanya memasak untuk dirinya sendiri kini ia harus memasak untuk
sang suami.
Kegemilangan keluarga Ali bin Abi Thalib tentu telah sering kita
dengar. Di sana ada Ali ra yang mengawali keislamannya sejak usia 10 tahun.
Keistimewaannya sebagai sahabat asabikunal awwalun dan ahlul bait tentu sering
kita dengar. Ia adalah pemenang duel melawan Amru bin Wudd dalam perang
Khandak. Islam membesarkannya melalui peperangan demi peperangan. Fatimah
mendampinginya dalam perahu peradaban itu. Ia adalah seorang super housewife
yang memikul tanggung jawab kerumahtanggaan dan tidak memiliki kesempatan
bermanja-manja kepada suami. Keluarga ini pun melahirkan Hasan dan Husain yang
sejak kecil terbina dalam pendidikan keislaman yang kental. Itulah peran
pernikahan pada dasarnya.
Sebagai bagian dari sunnah Rasulullah, rumah tangga dan peradaban
umat manusia sangat berhubungan erat. Dengan menikah, sebuah keluarga
terbentuk, dan dari keluarga itu lahirlah generasi. Anak adalah generasi
manusia yang melanjutkan peradaban manusia. Peradaban manusia yang menjanjikan
sangat tergantung sejauhmana kualitas generasi pelanjutnya. Generasi yang buruk
berarti melahirkan peradaban buruk.
Calon suami istri yang menikah karena Allah akan senantiasa
menghasilkan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Namun bila tujuan yang
diniatkan pada awalnya buruk, maka mungkin saja akan muncul hal-hal yang tidak
diinginkan dalam pernikahan. Oleh karena itu, banyak orang tua yang selalu
menanyakan tujuan pernikahan kepada anak mereka karena ingin memastikan bahwa
apa yang dicita-citakan oleh anak mereka dalam suatu hubungan pernikahan adalah
hal yang baik.
Peran membangun peradaban, tentu tidak dapat ditanggung oleh
keluarga yang terdiri dari individu pemalas, suka berhura-hura, atau
nir-tarbiyyah. Peran ini juga tidak layak dijalankan oleh generasi kacangan
yang membaca kitab sucinyapun hanya di waktu sempat. Amanah besar ini tidak
akan berjalan lancar jika dijalankan oleh lelaki dan perempuan yang
kesehariannya tebar pesona ke sana-kemari mencari perhatian lawan jenis. Tidak.
Peradaban Islam tidak akan terbentuk di tangan manusia-manusia minus akhlak dan
ma’nawiyah.
Jihad
kita sekarang adalah membangun peradaban, agar Islam selalu menjadi yang
terdepan sehingga banyak pemeluk agama lain yang akhirnya berpindah menjadi
memeluk Islam. Jika orang-orang yang non-Islam telah begitu pesatnya membangun
tekhnologi lalu kenapa kita masih sibuk memperdebatkan hal-hal furu’
yang berbeda, bahkan tak jarang saling mengkafirkan satu sama lain. Tak jarang
kita terlalu sibuk menilai negatif orang lain, bahkan ada yang sampai menjual
ayat-ayat Al-Qur'an hanya untuk menutupi kesalahan, agar dimata masyarakat ia
dianggap yang paling benar.
Peradaban manusia hanya akan mampu didirikan
oleh manusia-manusia yang kuat dan menyerahkan diri sebagai batu bata
peradaban. Dan kunci pembuka jalannya tidak lain adalah menikah. Karena menikah
pada akhirnya menjadi simpul peradaban. Dan itu menjadi keniscayaan. Peradaban
yang kuat akan lahir dari keluarga yang kuat. Maka menikahlah untuk membentuk
keluarga yang kuat. Dengan demikian kita sudah berkontribusi menciptakan
lahirnya peradaban yang kuat serta bermartabat. Wallahu
a’lam bishawab.
Komentar
Posting Komentar